Yapim Tetapkan Zakat Fitrah Rp25 Ribu



Ngagel, Cendekia- Yayasan Pendidikan Islam Manahijul Huda Ngagel (YAPIM) telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras dan uang senilai Rp25 ribu per jiwa, Sabtu (02/06/2018). Nilai zakat tersebut tidak mengalami kenaikan atau masih sama dengan tahun sebelumnya. 

Panitia ta'jil zakat fitrah,  Ahmad Taslim mengatakan, pihaknya mengimbau pengumpulan zakat fitrah se-Yayasan, mulai dari jenjang MI, MTs, MA, dan SMK di Kantor Yayasan (depan Masjid Baiturrohman Ngagel). " Tujuan dari zakat fitrah adalah sebagai pembiasaan umat Islam untuk melakukan kewajiban yang bersifat fardu' ain. Selain itu juga dapat mengisi amaliah Ramadhan serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan," ungkapnya. 

Dia menambahkan, pembagian zakat fitrah ini akan dilaksanakan pada hari Kamis (07/06/2018) dan nantinya dana yang terkumpulkan dari hasil zakat fitrah tersebut akan disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya. Adapun pihak yang akan menerima zakat (mustahiq) adalah 8 asnaf atau golongan. Diantaranya, fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin (orang yang banyak berhutang), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir). 

Muhammad Fais Junaidi, salah satu siswa MA Manahijul Huda mengatakan, kegiatan seperti ini sangat positif sekali. Karena dapat mengajarkan siswa untuk peduli terhadap sesama dan memberikan efek pada anak-anak usia dini untuk beramal serta melakukan hal kebaikan. (CM-red/vita/ayu)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Yapim Tetapkan Zakat Fitrah Rp25 Ribu"

Posting Komentar

Comments